“shalatlah sebelum maghrib, shalatlah sebelum maghrib” kemudian pada kali yang ketiga beliau mengatakan, “bagi siapa yang suka”
Karena beliau khawatir orang2 akan menjadikannya sebagai sunnah ratibah (yang bersifat rutin)
Hadits anas bin malik, ia berkata, “Apabila muadzin selesai mengumandangkan adzan para sahabat Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam berdiri menuju tiang2 untuk mengerjakan shalat, hingga Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam keluar menemui mereka, sementara mereka sedang mengerjakannya. Mereka mengerjakan dua rakaat sebelum maghrib dan tidak ada sesuatupun yang memisahkan antara adzan dan iqamah.
Shahih, HR. al-bukhari (652) Muslim (837) dan selain keduanya.
hadits abdullah bin mughaffal al-muzani radhyallahu anhu, bahwa nabi shalallahu alaihi wa sallam bersabda artinya:
” Antara Adzan dan Iqamah terdapat shalat-beliau mengulanginya tiga
kali-bagi yang suka” Shahih, HR al-bukhari (624) Muslim (838).
Rasulullah Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,
“Ana za’iimu baytin fii rabdhil jannatin liman tarakal miraa-a wa-in kaana muhiqqan, wa baytin fii wasathil jannati liman tarakal kadziba wa in kaana maazihan, wa baytin fii a’lal jannati liman hasuna khuluquHu” yang artinya “Aku menjamin sebuah rumah di surga paling bawah bagi siapa yang meninggalkan debat meskipun ia benar, sebuah rumah di surga yang tengah bagi siapa yang meninggalkan dusta meskipun bergurau, dan sebuah rumah di surga paling tinggi bagi siapa saja yang berakhlak baik”
[HR. Abu Dawud, hadits ini dihasankan oleh Syaikh Albani]
Rosulullah Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
“Tidaklah suatu kaum tersesat setelah mendapat petunjuk, melainkan karena suka debat”
[HR. Ahmad, Tirmidzi, Shohihul Jami']
“Artinya : Bahwa seseorang berkata kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Apa yang Allah kehendaki dan apa yang engkau kehendaki”. Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya, “Apakah kamu menjadikan aku sebagai tandingan bagi Allah? Tetapi katakanlah : “Apa yang dikehendaki Allah semata” Hadits hasan, lihat takhrijnya dalam risalah Syaikh Ali bin Hasan Al-Halabi Al-Atsari : At-tasfiyah wat-tarbiyyah : 61
Dari Ibnu Abbas radiallahu `anhu berkata: Seorang lelaki datang kepada Nabi Sallallahu `Alaihi Wasallam bertanya: Ya Rasulullah! Ibuku telah meninggal sedangkan dia masih berhutang puasa sebulan belum dibayar, apakah boleh aku membayarnya untuk ibuku? Baginda menjawab: Andaikata ibumu menanggung hutang apakah engkau yang membayarnya? Beliau menjawab: Ya. Maka Nabi Sallallahu `Alaihi Wasallam bersabda: Hutang kepada Allah lebih patut dibayarnya” (H/R Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi dan an-Nasaii)
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa di antara kalian melihat suatu kemungkaran maka hendaklah ia merubahnya dengan tangannya, jika tidak bisa maka dengan lisannya, jika tidak bisa juga maka dengan hatinya, itulah selemah-lemahnya iman” HR. Muslim dalam AI-Iman(49).
Diriwayatkan dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda, “Artinya : Sesungguhnya manusia itu bila melihat kemungkaran tapi tidak mengingkarinya, maka dikhawatirkan Allah akan menimpakan siksaNya yang juga menimpa mereka.” HR. Ahmad (1/2,5,7,9), Abu Dawud dalam Al-Malahim (4338), At-Tirmidzi dalam At-Tafsir (3057), Ibnu Majah dalam Al-Fitan (4005) Seperti itu



